KOLEKTIVISME TUA DAN BARU

Diposting oleh poentjak harapan on Jumat, 23 Maret 2012


Cita-cita kolektivisme seperti yang dianjurkan oleh Pendidikan Nasional Indonesia mudah dipahamkan oleh rakyat kita, karena ia berakar dalam masyarakat asli Indonesia. Sampai sekarang ia tidak luput dari kalbu rakyat. Dalam kota-kota, dimana sudah timbul perburuhan, bangun persekutuan seperti dahulu itu tidak begitu kentara lagi, akan tetapi didesa-desa, di mana pengaruh modernisme belum masuk, keadaan itu dapat dipersaksikan dengan nyata. Dan masyarakat Indonesia sebagian yang terbesar masih terhitung desa.
Tanda-tanda kolektivisme itu tampak pertama kali pada sifat “tolong-menolong”. Dalam segala usahanya dan dalam caranya ia mempergunakan tenaganya orang desa masih menyangka dirinya sebagai satu anggota dari pada kaum. Kalau seseorang hendak memperbuat rumah, maka ia dapat mengharapkan pertolongan dari orang lain sama sedesa. Demikian juga kalau ia hendak mengerjakan sawahnya. Senantiasa ia beroleh bantuan. Disini tidak ada upah. Cukuplah kalau usaha dan jerih bersama itu disudahi dengan santapan bersama. Demikian juga kalau seseorang di desa ditimpa bahaya kematian. Bukan saja mayat sama dipikul ke kubur, juga perjamuan bersama turut menghiburkan hati yang rindu.
Demikianlah sifat “tolong-menolong” itu menjadi satu tiang daripada pergaulan hidup Indonesia. Dan sifat itu berpengaruh pula atas caranya orang-orang di desa mengurus beberapa hal yang bersangkut dengan kebutuhan mereka. Keputusan dengan mufakat!
Lebih jelas kelihatan tanda-tanda kolektivisme itu pada hak-milik atas tanah. Pergaulan hidup di desa pada mulanya tidak mengenal hak orang seorang atas tanah; tanah itu milik bersama.
Sekarang dimana-mana sudah kelihatan orang seorang mempunyai tanah. Hilangkah dengan itu hak-milik bersama tadi? Dipandang dengan sekejap mata memang begitu rupanya. Tetapi kalau diselediki dalam-dalam hak milik bersama itu tidak luput. Dimana tanah ditinggalkan oleh yang mengerjakannya, tanah itu jatuh kembali kepada kaum desa. Hak-milik bersama daripada kaum desa hidup kembali.
Menurut asasnya hak-milik bersama itu orang seorang boleh memakai tanah kepunyaan desa untuk dikerjakannya, asal saja tanah yang dimaksud itu belum lagi dipakai oleh orang lain. Hutan, sungai, bukit, dan tanah mati, semuanya itu desa yang empunya. Orang-orang di desa berhak mengambil buah kayu disana, memancing ikan dengan sesukanya. Dan kalau ada sebagian hutan atau tanah mati yang hendak ditanaminya, cukuplak kalau ia memberi tanda dengan panjang atau apapun juga. Bagi orang lain di desa ini sebagai tanda, bahwa tanah yang tersebut tidak boleh diganggunya atau dipakainya lagi. Dibawah atap hak-milik bersama orang seorang boleh mempunyai tanah buat dikerjakannya. Dan haknya atas tanah itu tetap selama ia mengerjakan tanah itu atau membuka perusahaan diatasnya. Dan kalau terbukti, bahwa ia tidak lagi memakai tanah itu, maka haknya hilang kembali dan tanah itu pulang menjadi hak milik desa.
Inilah dasarnya hak milik bersama atas tanah. Didalam lingkungan hak milik desa dapat diakui hak orang-seorang. Keadaan inilah, kalau kita kurang periksa, yang sering menimbulkan sangka-sangka, bahwa dimana-mana tempat sudah kelihatan milik orang seorang. Bertambah kembang rakyat di desa dan bertambah sesak penduduk negeri, bertambah hilang bukti-bukti yang orang meninggalkan tanah yang dikerjakannya, sehingga ia tetap mempunyai tanah itu. Hanya di daerah-daerah yang penduduknya amat jarang dan tanahnya amat luas, disana masih terdapat tanah yang ditinggalkan dan kembali kepada hak milik desa.
Satu soal yang penting berhubung dengan kolektivisme ialah caranya pembagian tanah yang diusahakan sebagai sawah dan ladang diantara penduduk desa.
Ada dua macam pembagian! Pertama, dan rupanya inilah macam yang paling tua, tanah yang ada dibagi diantara penduduk desa untuk beberapa waktu yang ditentukan lamanya. Jikalau waktu itu sudah lewat, maka diulang membagi kembali. Boleh jadi dalam waktu yang lewat itu penduduk desa sudah berubah susunan dan jumlahnya, sehingga bagian masing-masing pada pembagian yang baru tidak sama dengan pembagian yang lama. Bertambah banyak tambahan jumlah rakyat, bertambah sedikit bagian masing-masing pada tiap-tiap pembagian baru. Jadi menurut sistim pembagian ini saban sekian tahun diadakan pembagian tanah antara anggota-anggota kaum desa. Saban orang baru atau dewasa yang sudah mempunyai rumah tangga mendapat bagian pada tiap-tiap pembagian. Dengan jalan ini tidak ada penduduk yang tidak mendapat tanah untuk mendatangkan hasil bagi dia. Akan tetapi macam pembagian yang seperti ini semakin lama semakin hilang. Boleh jadi karena umat desa bertambah lama bertambah banyak, sehingga akhirnya masing-masing mendapat hanya sebidang kecil saja daripada tanah yang ada.
Kedua, tanah yang ada dibagi hanya satu kali saja diantara penduduk desa yang ada pada waktu itu. Kalau pembagian itu sudah langsung, maka masing-masing tetap mempunyai tanah yang diusahakannya itu sampai ia mati. Dan kalau ia sudah meninggal haknya atas mengerjakan tanah itu turun kepada ahli warisnya, seolah-olah tanah itu kepunyaan sendiri. Hanya kalau tanah itu tidak dikerjakannya lagi atau ditinggalkannya saja sampai beberapa lama, maka hak milik atas tanah itu pulang kembali kepada desa. Tanah itu dapat dibagi kembali atau dibagikann kepada orang lain. Alhasil orang yang datang kemudian atau sampai dewasa tidak lagi mendapat bagian sendiri, melainkan terpaksa menumpang atau turut makan dengan kaum keluarganya.
Siapa yang memperhatikan betul-betul kedua macam pembagian tanah itu diantara penduduk desa, dapat merasai keberatannya bagi waktu sekarang. Pembagian yang diadakan tiap-tiap sekian tahun ada adil rupanya buat zaman dahulu, tatkala rakyat belum begitu banyak, sedangkan tanah masih luas. Setelah rakyat bertambah banyak dan desa bertambah sesak, pembagian secara itu membawa kemunduran dalam penghidupan. Bagian masing-masing semakin lama semakin kecil. Oleh karena itu tiap-tiap orang yang beruntung mendapat bagian tanah yang subur berusaha dengan sepenuh-penuh daya upayanya untuk menarik hasil yang sebesar-besarnya dari pada tanah itu. Sering terjadi yang kesuburan tanah itu diperasnya sampai habis. Ini merugikan kepada orang yang menerima tanah itu sesudah dia! Inilah kesalahan yang melekat kepada sistem pembagian tiap-tiap sekian tahun.
Apakah pembagian yang dilakukan sekali saja, sehingga tiap-tiap orang yang sudah mendapat bagiannya tetap tingga pada tanahnya, lebih baik dari pada pembagian macam pertama? Juga pembagian macam yang kedua ini tidak sempurna bagi waktu sekarang. Bagi zaman dahulu, selagi tanah masih banyak yang kosong, pembagian yang seperti itu tidak membawa keberatan. Sebab orang baru atau yang sudah dewasa masih dapat memperoleh bagiannya daripada tanah mati yang belum diusahakan. Tapi sekarang hampir tidak ada lagi tanah yang kosong, sehingga orang yang datang kemudian tidak dapat tanah lagi atas nama sendiri, melainkan terpaksa menumpang. Pembagian seperti ini terasa tidak adil bagi mereka. Dan kalau penghidupan sudah terlalu berat di desa, orang yang tidak mendapat bagian tanah sering terpaksa meninggalkan desanya dan pergi mencari rezeki ke kota atau memburuh kemana saja. Boleh jadi pembagian yang seperti itu dapat bekerja sebagai rem terhadap kepada kelebihan manusi di desa, sebab mana yang berlebih lambat laun ditolak keluar. Tetapi perasaan tidak adil tetap melekat pada sistim pembagian ini.
Sekarang orang dapat merasai betapa pincang duduknya kolektivisme tua itu. Tapi dimana terletak kesalahannya dan apa yang menjadi sebab kepincangannya?
Ini tidak sukar menyelidikinya, kalau kita pahamkan apa yang dinamai kolektivisme. Kolektifisme artinya milik bersama dan usaha bersama. Milik bersama ada atas tanah, satu alat produksi yang terpenting dalam masyarakat kita. Tapi adakah usaha bersama? Ada yang menyerupai itu, seperti tolong-menolong. Bukti ini hanya merupai usaha bersama, tapi sebenar-sebenarnya bukan usaha bersama. Orang seorang yang jadi pangkal usaha dan yang lain hanya datang menolong, terdorong oleh perasaan solidaritet dalam desa tadi. Dan sifat kolektivisme bertentangan dengan keadaan yang orang seorang dijadikan pangkal perusahaan. Yang kemudian ini cocok dengan sistem individualisme atau individualisme yang dibatasi oleh koperasi.
Di sanalah terletak kesalahan kolektifisme lama, sehingga sistemnya jadi pincang. Kolektivisme yang disilangi oleh sistem individual! Dan yang menjadi pokok kepincangan itu ialah pembagian tanah tadi diantara anggota-anggota kaum desa. Milik kolektif atas satu alat produksi (tanah) tidak mau dijalankan dengan pembagian, melainkan dengan usaha bersama! Berdasar kepada milik bersama atas tanah, maka haruslah tanah itu tidak dibagi-bagikan dahulu kepada tiap-tiap orang, melainkan terus diusahakan bersama atas tanah pimpinan mupakat. Kalau kolektivisme tua itu dibarui seperti ini, barulah sempurna rupanya dan susunnya. Kolektivisme tua itu terpakai dan sesuai dengan masyarakat kita dizaman dahulu berhubung dengan persekutuan-produksi pada waktu itu. Dengan alat yang ada usaha bersama tidak perlu, sedangkan orang pada waktu itu lagi mempunyai kecukupan untuk dirinya sendiri. Dengan berubahnya persekutuan-produksi, mestilah kolektivisme tua itu mengambil pasangan baru. Usaha individual dengan dibantu oleh orang lain mesti berubah menjadi usaha bersama.
Menilik kehendak zaman sekarang dan melihat kemelaratan dan kelemahan kaum tani kita karena perpecahan milik tanah yang tidak terhingga, maka kolektivisme barulah yang dapat menimbulkan perbaikan.
Zaman sekarang menyatakan kegoncangan dalam soal pertanian. Krisis yang bercabul begitu hebat sebagian besar adalah krisis pertanian. Alat kuno, seperti bajak dan lembu atau kuda, tidak lagi terpakai bagi pertanian. Mesin dan aktor maju kemuka dan menimbulkan revolusi dalam ekonomi tani. Alat-alat ini tidak dapat dipergunakan dengan beruntung pada sebidang tanah yang kecil seperti biasanya besar harta orang seorang. Alat-alat ini berkehendak akan tanah yang amat luas dan keadaan ini memaksa menimbulkan kolektivisasi dalam perusahaan tani. Dan dengan inilah pula baru dapat dimajukan rasionalisasi dengan perekonomian tani. Demikian mendesaknya keadaan krisis sekarang, sehingga otak ekonom-ekonom yang memakai cap “bugelijk” sudah mulai dihinggapi oleh cita-cita kolektivisasi bagi ekonomi tani.
Keadaan tidak kurang mendesak dalam masyarakat kita di Indonesia. Teknik penghasilan masih terlali kolot, sedangkan kemelaratan dan kelemahan kaum tani semakin hari semakin bertambah. Tani sendiri tidak berkuasa lagi atas padi yang ditanamnya. Padi masak, orang lain yang punya. Produksi tinggal ditangan bangsa kita, tetapi distribusi atau penjualan sudah ditangan bangsa asing. Bertambah banyak perpecahan produksi, bertambah kuasa kaum pembeli dan penjual, semangkin terikat ekonomi rakyat. Tambahan lagi, berhubung dengan sifat pergaulan dan persekutuan di desa, rakyat kita tidak mempunyai individualisme. Kekuatannya terletak pada kolektivisme. Supaya ia dapat maju dan melepaskan diri daripada ikatan ekonomi asing, haruslah masuk rasionalisasi ke dalam kolektivisme tadi. Dan kolektivisme baru itu dapat dicapai berangsur-angsur, dimulai dengan mengadakan Produksi-koperasi!
Dengan jalan ini dapat dimajukan teknik baru ke dalam pertanian Indonesia; ongkos masing-masing menjadi kurang dan produktivitas bertambah besar karena itu. Dengan jalan ini kaum tani yang berdiri sendiri-sendirinya terhadap penjualan hasil pertaniannya dapat menyusun persatuan dan memperkuar solidaritas. Dengan jalan ini mereka dapat menyusun perkakas distribusi sendiri dan dapat berpengaruh atas pasar barang-barang mereka. Dan dengan jalan ini tani Indonesia dapat merebut kembali nasibnya.
Menjalankan pekerjaan ini adalah satu pekerjaan yang berat. Kaum tani sendiri yang masih hidup dalam kegelapan tidak sanggup mencari jalan lepas sendirinya. Pimpinan dari pergerakan umum sangat perlu untuk membimbing ekonomi-tani kita melalui produksi koperasi sampai ke kolektivisme baru!

           
           Diterbitkan di Daulat Rakjat, No. 75, tgl. 10-10-1933.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar